Pengertian Referendum Fakultatif, Konsultatif dan Obligator
Pengertian Referendum Fakultatif, Konsultatif dan Obligator. Referendum merupakan hak dan kedaulatan bagi semua negara. Bahkan negara yang belum merdeka sekalipun memiliki hak untuk melaksanakan referendum karena berkaitan dengan hak politik rakyat yang akan menentukan masa depan rakyat itu sendiri. Hak untuk melaksanakan referendum diakui oleh hukum internasional.
Referendum adalah suatu langkah yang diambil oleh pemerintah suatu negara untuk hal yang sifatnya krusial. Hasil dari referendum umumnya akan dilaksanakan oleh pemerintah. Akan tetapi, ada juga referendum dimana pemerintah menolak pelaksanaan referendum tersebut. Sebagai contoh, rakyat Catalonia menginginkan referendum untuk memerdekakan diri dari Spanyol. Hasil dari referendum tersebut tidak bisa dilaksanakan karena adanya penolakan dari pemerintah Spanyol.
Ada tiga jenis referendum yaitu referendum fakultatif, referendum obligator dan referendum konsultatif. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis referendum yang dimaksudkan:
Referendum Fakultatif
Referendum Fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan setelah suatu kebijakan atau undang-undang diberlakukan. Misalnya ketika sebuah undang-undang telah diumumkan dan diberlakukan kemudian sejumlah orang ada yang menolak undang-undang tersebut dan menginginkan diadakannya referendum. Hasil dari referendum ini akan menentukan apakah undang-undang tersebut akan tetap diberlakukan atau akan dihapus.
Referendum Konsultatif
Referendum konsultatif adalah referendum yang bersifat teknis. Bahkan biasanya rakyat sendiri tidak paham tentang materi perundang-undangan yang akan direferendumkan tersebut.
Referendum Obligator
Referendum Obligator adalah referendum yang harus disetujui terlebih dahulu oleh rakyat sebelum hasil referendum seperti undang-undang atau kebijakan dapat dilaksanakan. Contoh dari referendum obligator ini biasanya dilakukan terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak rakyat seperti penggabungan suatu negara dengan negara lain atau pemisahan diri dari suatu negara.
Hasil dari referendum tidak begitu saja dilaksanakan. Ada hasil referendum yang sifatnya mengikat dan ada juga yang sifatnya tidak mengikat. Hasil referendum yang bersifat mengikat pemerintah harus melaksanakan hasil keputusan seutuhnya. Berbeda dengan hasil referendum yang sifatnya tidak mengikat dimana hasil referendum tidak serta merta harus dilaksanakan melainkan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.