Referendum: Definisi, Jenis, Syarat dan Contohnya
Referendum - Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, hak rakyat ditetapkan sebagai pilar utama yang menentukan semua mekanisme politik di lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat. Ketentuan ini tertuang dalam UUD dan Ideologi bangsa, dan dengan perintah konstitusi tersebut harus dilaksanakan secara baik dan tepat melalui Undang-Undang dan Peraturan Pelaksananya. Mengingat urgensi dari hak rakyat dalam suatu demokrasi, pemerintah harus dan wajib menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi dalam setiap political decition yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
Referendum muncul dari kedaulatan rakyat itu sendiri sebab lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif tidak dapat melaksanakan kedaulatan rakyat secara bertanggungjawab dan sesungguh-sungguhnya sesuai demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Pengertian Referendum
Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan[1], terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.
Sedangkan menurut definisi dan artinya, kata Referendum berasal dari bahasa Latin yaitu "plebiscita" yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
Referendum bisa diartikan sebagai jajak pendapat resmi dari rakyat untuk mengetahui kehendak mereka mengenai bentuk pemerintahan, usulan legislative, atau berbagai kebijakan negara yang lain. Dari pengertian ini, maka berlangsungnya referendum tidak selalu dalam hubungan dengan inisiatif. Bahkan, di inggris dikenal sejenis referendum yang disebut sebagai Local Option, yang biasanya hanya dikenakan pada masyarakat suatu wilayah tertentu, misalnya untuk mengetahui kehendak rakyat setempat mengenai pendapat mereka apakah didaerah tersebut gedung bioskop boleh dibuka pada hari Minggu (hari yang bagi masyarakat Kristen, sebagaimana halnya masyarakat Inggris yang mayoritas beragama Kristen, merupakan hari ibadah), atau apakah penjualan alcohol didaerah itu dibolehkan atau tidak.
Ada tiga kemungkinan sistem pelaksanaan referendum:
- Referendum dikenakan pada semua rancangan undang-undang, baik yang diajukan sebagai inisiatif rakyat maupun rancangan undang-undang inisiatif pemerintah atau DPR/DPRD. Sistem tersebut akan sangat mendekati demokrasi langsung, dan setiap peraturan hukum akan mendapat persetujuan rakyat secara personal sebagaimana yang diinginkan oleh Rousseau. Namun demikian, secara praktis, model ini akan sulit untuk disepakati oleh pembuat kebijakan yang ada saat ini, karena selain biayanya terlalu mahal, juga sangat mengurangi wewenang mereka.
- Referendum bisa diwajibkan untuk dikenakan pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah-masalah tertentu, tak peduli rancangan tersebut inisiatif siapa. Sebagai contoh, misalnya, semua perundang-undangan yang mengakibatkan pembatasan hak-hak rakyat dan kebebasan lain, harus dimintakan persetujuan langsung dari rakyat melalui referendum. Atau rancangan undang-undang yang menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat, harus dibuka peluang inisiatif rakyat, dan dikenakan referendum wajib.
- Referendum bisa juga dilaksanakan jika ada petisi atau tuntutan dari rakyat agar suatu rancangan undang-undang atau bahkan yang telah menjadi undang-undang atau bentuk peraturan yang lain, dimintakan pendapat rakyat. Dengan kata lain, referendum baru bisa dilaksanakan kalau ada tuntutan masyarakat yang didukung dengan sejumlah tandatangan, yang menuntut agar rancangan atau bahkan yang telah menjadi peraturan hukum, untuk ditanyakan kembali kepada rakyat melalui referendum. Biasanya, jumlah tandatangan yang dibutuhkan untuk menuntut diselenggarakannya referendum atas peraturan hukum tertentu, lebih sedikit dari pada jumlah tandatangan yang harus dikumpulkan untuk mengajukan inisiatif perundang-undangan.
Definisi atau Arti Referendum Menurut para Ahli
Arti Referendum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Yaitu penyerahan suatu masalah kepada orang banyak agar mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat).
Menurut Wikipedia
Referendum atau jajak pendapat adalah merupakan proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan terutama keputusan politik yang dapat memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.
Menurut Budiman Sudjatmiko, 1997
Referendum adalah meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai hal-hal penting dan fundamental yang menyangkut masa depan dan nasib rakyat di suatu wilayah.
Menurut Wahyu Widodo, 2015
Referendum adalah suatu bentuk demokrasi yang berupa proses pemungutan suara yang bertujuan untuk mengetahui kehendak rakyak secara langsung.
Referendum wajib adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
Contoh : Pemungutan suara pemisahan Timor-Timur, dan persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan UUD.
Referendum tidak wajib adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah UU diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakan referendum.
Contoh : Peranan partai politik tidak begitu menonjol tetapi kehendak rakyat dapat diketahui secara langsung dalam demokrasi.
Referendum konsultatif adalah Referendum yang mengankut soal-soal teknis.
Contoh : Rayat sendiri kurang memahami tentang ini maka pada saat materi UU rakyat hanya diminta persetujuan.
Jenis-Jenis Referendum
Ada dua jenis referendum yang digunakan secara umum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta.
- Referendum legislatif adalah referendum yang dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.
- Referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas suara rakyat.
Undang-Undang yang Mengatur Referendum di Indonesia
Di Indonesia sendiri referendum telah diatur dalam undang-undang, ketentuan perundang-undang yang mengatur tentang referendum termaktub dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1985, TENTANG REFERENDUM .
Undang-undang ini berisi berbagai aturan mengenai pelaksanaan referendum seperti masalah apa saja yang bisa diangkat, siapa saja yang berhak memberikan suara, jumlah minimal peserta referendum, dan lain sebagainya. Anda bisa mempelajari perundang-undangan referendum di Indonesia lebih lengkap di UndangUndang Referendum https://www.bphn.go.id/data/documents/85uu005.pdf
Syarat-Syarat Referendum
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, hak rakyat untuk menentukan nasipnya sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Repuplik Indonesia, termasuk juga syarat referendum sudah termaktub dalam undang-undang.
Contoh Referendum
Pada umumnya, contoh demokrasi referendum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian seperti berikut:
1. Referendum Wajib
Referendum wajib adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
2. Referendum Tidak Wajib
Referendum tidak wajib adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah UU diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakan referendum.
3. Referendum Konsultatif
Referendum konsultatif adalah Referendum yang mengankut soal-soal teknis.
Itulah pembahasan lengkap tentang Definisi Referendum, Jenis-Jenis, Syarat dan Contoh Referendum. Mudah-mudahan kalian bisa memahami pengertian referendum dan undang-undang yang mengaturnya ya.