Pengertian Plagiat Adalah: Definisi, Ciri-Ciri dan Contohnya

Apa Itu Plagiat? Plagiat merupakan kegiatan pidana yang melanggar hukum karena mencuri karya dan hak cipta milik orang lain. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara detail yang berkaitan dengan pengertian plagiat, definisi, ciri-cirinya beserta contoh-contoh plagiat.
Pengertian Plagiat Adalah: Definisi, Ciri-Ciri dan Contohnya

Pengertian Plagiat 


Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan plagiat? Secara umum, pengertian plagiat atau plagiarisme adalah perbuatan atau tindakan menjiplak dan mengambil hasil karya orang lain tanpa seizin pembuat. Hasil jiplakan berupa karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain kemudian seolah-olah diakui sebagai hasil karangan sendiri. Orang-orang yang melakukan plagiat ini biasanya disebut sebagai plagiator.

Ada juga yang menjelaskan tentang definisi plagiat adalah pengambilan karangan berupa pendapat dan sebagainya milik orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah itu merupakan karangan miliknya sendiri.

Pelaku plagiat atau plagiator dapat diancam dengan tindakan pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Sedangkan dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat dikenakan sangsi yang cukup berat bahkan hingga dikeluarkan dari sekolah/universitas.

Secara bahasa dalam Wikipedia, arti plagiat atau plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapatnya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.

Menurut KBBI, Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.

Ciri Ciri Plagiat:

Pengertian Plagiat Adalah: Definisi, Ciri-Ciri dan Contohnya

Untuk mengetahui apakah karangan merupakan hasil plagiarisme atau atau tidak dapat dibedakan melalui beberapa ciri-ciri seperti berikut ini:
  1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.Gambar

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Contoh-Contoh Kasus Plagiat

Beberapa kasus plagiarisme juga pernah terjadi di Indonesia, bahkan ada beberapa tokoh terkenal sempat dikabarkan melakukan plagiator. Berikut adalah contoh-contoh plagiat seperti yang dikutip dari tempo.com.

Chairil Anwar (1949)

Penyair legendaris Chairil Anwar pernah dituduh menjiplak hasil karya tulis. Ia dituduh oleh Hans Bague Jassin melalui opini yang ditulis di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat membahas puisi Kerawang-Bekasi. Kritikus sastra yang juga bergelar Paus Sastra Indonesia itu membandingkan puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald MacLeish, penyair asal Amerika Serikat.

Yahya Muhaimin (1992)

Ismet Fanany, ahli pendidikan asal Batusangkar, Sumatera Barat, yang bermukim di Amerika Serikat menerbitkan buku tentang plagiat. Buku terbitan CV Haji Masagung Jakarta itu berjudul Plagiat-Plagiat. Isinya tentang plagiat Yahya Muhaimin. Disertasi Yahya dituduh menjiplak tulisan beberapa ahli. The Politics of Client Businessmen, disertasi Yahya yang dipertahankan di MIT Cambridge, Amerika Serikat, 1982, dibandingkan dengan Capitalism and The Bureaucratic State in Indonesia: 1965-1975, judul asli tesis Robison di Universitas Sydney 1977.

Amir Santoso (1979)

Ia dituduh membajak karya tulis ilmiah dari berbagai kalangan, bahkan dari kalangan mahasiswanya sendiri. Amir juga mencaplok karya intelektual pakar lain. Apa yang dilakukan Amir Santoso itu dalam rangka mencapai gelar profesor (guru besar Universitas Indonesia)

Siti Fadilah Supari (2004)

Menteri Kesehatan ini pernah dituduh melakukan plagiat. Ketika itu Fadilah menyajikan seminar berjudul Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta, 29 Oktober 2002. Apa yang dia sajikan mirip dengan karya James W. Anderson berjudul Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition volume 71 tahun 2000.

Undang-Undang Tentang Hak Cipta

Hasil karya atau hak cipta secara umum dilindungi oleh hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1, UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (UU HC). Secara detail tentang isi perundang-undangan Hak Cipta bisa anda Download UU Hak Cipta Disini.

Kesimpulan

Tindakan plagiator secara etika sangat tidak dibenarkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga termasuk cara yang tidak bermoral karena mencuri hasil karya orang lain. 

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pengertiplagiator, definisi, contoh dan undang-undang yang berkaitan dengan hak cipta. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi sumber inspirasi yang bermanfaat.

Referensi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel